Pengertian Cyberchrime
Menurut instrumen PBB dalam Tenth United Nations
Congress on the Prevention of Crime and the
Treatment of Offenders yang diselenggarakan di
Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime,
Cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun
secara luas, yaitu:
Menurut instrumen PBB dalam Tenth United Nations
Congress on the Prevention of Crime and the
Treatment of Offenders yang diselenggarakan di
Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime,
Cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun
secara luas, yaitu:
Cyber crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior
directed by means of electronic operations that targets the security of
computer systems and the data processed by them;
directed by means of electronic operations that targets the security of
computer systems and the data processed by them;
Cyber crime dalam arti sempit ("computer crime"): setiap perilaku ilegal
diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan
sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka;
diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan
sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka;
Cyber crime in a broader sense (“computer-related crime”): any illegal
behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system
or network, including such crimes as illegal possession, offering or
distributing information by means of a computer system or network.
behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system
or network, including such crimes as illegal possession, offering or
distributing information by means of a computer system or network.
Cyber crime dalam arti luas ("kejahatan yang berkaitan dengan komputer"):
setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara, atau berhubungan
dengan, sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti
kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi
melalui komputer sistem atau jaringan.
setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara, atau berhubungan
dengan, sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti
kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi
melalui komputer sistem atau jaringan.
Jenis-jenis Cybercrime
1. Hacking : proses seseorang mencoba untuk mengekploitasi pengaturan
keamanan dari sebuh sistem komputer di jaringan komputer.
keamanan dari sebuh sistem komputer di jaringan komputer.
2. Cracking : jenis hacking untuk tujuan kejahatan.
3. Phising : proses dimana pelakunya bertindak sbg entitas resmi dan
mencoba untuk memperoleh rincian penting mengenai keuangan pribadi
seperti nomor kartu kredit.
mencoba untuk memperoleh rincian penting mengenai keuangan pribadi
seperti nomor kartu kredit.
4. Carding : bentuk penipuan transaksi keuangan dengan menggunakan
identitas dan nomor kartu kredit/debet orang lain.
identitas dan nomor kartu kredit/debet orang lain.
5. Pemerasan Internet : mengancam melalui internet, mengekploitasi
atau pemerasan melalui internet utk membayar sejumlah uang/bantuan
lain.
atau pemerasan melalui internet utk membayar sejumlah uang/bantuan
lain.
6. Spamming : melakukan pengiriman berita/iklan melalui e-mail yang
tak diinginkan.
tak diinginkan.
7. Pornografi : konten-konten pornografi di web.
8. Cyber Terorisme : kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
dg mencoba masuk ke sistem keamanan nasional / international utk
mengakses hal-hal yang dirahasiakan.
dg mencoba masuk ke sistem keamanan nasional / international utk
mengakses hal-hal yang dirahasiakan.
9. Malware : program komputer yang bekerja utk menemukan kelemahan
dari suatu software.
dari suatu software.
Tinjauan Hukum
Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Klinik Hukumonline yang berjudul
Landasan Hukum Penanganan Cyber Crime di Indonesia tanggal 18 Januari
2013 telah menjelaskan mengenai delik kejahatan internet yang diatur dalam
UU ITE, antara lain:
Landasan Hukum Penanganan Cyber Crime di Indonesia tanggal 18 Januari
2013 telah menjelaskan mengenai delik kejahatan internet yang diatur dalam
UU ITE, antara lain:
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal,
yang terdiri dari:
yang terdiri dari:
- kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
- perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
- penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
- pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
- berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28
ayat [1] UU ITE);
ayat [1] UU ITE);
- menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
- mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-
nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b. dengan cara apapun melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE);
c. intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem
Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik
(data interference – Pasal 32 UU ITE);
(data interference – Pasal 32 UU ITE);
b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE), mengakibatkan
kerugian bagi orang lain; dan
kerugian bagi orang lain; dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE)
seperti dilakukan bersama-sama, menyerang instansi pemerintah dll.
seperti dilakukan bersama-sama, menyerang instansi pemerintah dll.
Contoh kasus :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya akan mendalami kasus kejahatan cyber crime dengan modus baru yakni menyasar BlackBerryMessenger (BBM) korbannya, dengan akan memeriksa sejumlah saksi pekan depan.
"Minggu depan," katanya singkat kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), Sabtu (8/2/2014).
Menurut Rikwanto pihaknya yakni Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, memang sudah menerima laporan mengenai aksi hacker yang kini menyasar korbannya dengan masuk melalui BBM korban.
"Ya, memang ada yang melaporkan merasa dihacker BBM nya," kata dia.
Namun kapan tepatnya saksi yakni terlapor akan kembali dipanggil dan diperiksa, Rikwanto tidak menjelaskan dengan rinci.
Seperti diketahui Ical (37)--bukan nama sebenarnya--seorang konsultan human resources, merasa BBM nya dihacker seseorang. Akibatnya dengan menggunakan BBM nya itu, pelaku berhasil memperdaya kakak dan ibu mertua Ical.
Pelaku meminta uang kepada kakak dan ibu Mertua Ical dengan pesan BBM yang sudah dihacker, sehingga seakan-akan permintaan itu dilakukan Ical.
Kakak Ical, Frans--juga bukan nama sebenarnya, tertipu sebesar Rp 7,5 juta dan mertua Ical tertipu Rp 9,7 juta. Ical lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2014).
Nomor laporan tercatat dalam LP/455/II/2014/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal Kamis 6 Februari 2014. Dalam laporan itu, diduga ada tindak pidana sesuai Pasal 45 (2) Pasal 28 (1) UU RI No 11, 2008 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut Ical, pelaku dipastikan mempelajari jejak conversation yang tersimpan dalam BBM nya dengan para rekan dan kerabatnya.
Dari sanalah, akhirnya pelaku memutuskan untuk melakukan penipuan melalui BBM kepada kakak Ical, Frans dan ibu mertuanya.
"Sebab cara pelaku menyapa kakak saya dan ibu saya dengan bahasa yang khas saya. Karenanya kakak dan ibu mertua saya nggak curiga, walau nomor rekening yang dikirim berbeda," katanya saat ditemuiWarta Kota, Jumat (7/2/2014).
Bahkan kata Ical, pelaku sepertinya tahu profesinya dengan mempelajari conversation yang masih tersimpan dengan rekan-rekannya itu.
"Saya biasa panggil ibu mertua saya mamih. Dan pelaku juga panggil mamih ke ibu mertua saya waktu minta uang," katanya.
Menurutnya ibu mertuanya tidak curiga, karena pelaku mengatakan sedang bersama klien yang meminta ditransfer uang jadi sebanyak Rp 9,7 juta, terkait profesi Ical sebagai konsultan human resources.
"Jadi seakan-akan pelaku itu memang saya banget. Makanya ibu mertua saya nggak curiga, waktu disodorin nomor rekening yang katanya nomor rekening klien saya," kata Ical.(bum)
Sumber :
1. http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/02/08/kasus-hacker-bbm-polisi-periksa-saksi-pekan-depan
3. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia
4. http://www.jaringankomputer.org/cyber-crime-adalah-jenis-tindak-kejahatan-internet/
5. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl294/definisi-kejahatan-dan-jenis-jenis-kejahatan-internet
6. Sumber gambar : http://d.ibtimes.co.uk/en/full/1363775/fighting-europes-capital-cyber-crime.jpg
Post a Comment
Post a Comment
Jangan lupa komentar